Sebelum kita membahas Cara Legalisasi Dokumen di Kemenkumham ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Legalisasi.
Legalisasi adalah proses pengesahan tandatangan pejabat yang menandatangani dokumen. Proses pengesahan dilakukan oleh petugas AHU – Kemenkumham dengan cara mencocokkan tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen dengan spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut, yang ada pada arsip AHU – Kemenkumham.
Bagaimana Cara Legalisasi Dokumen di Kemenkumham
Proses Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dimulai dengan membuat Permohonan Legalisasi secara Online, panduannya dapat Anda lihat di https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi
Anda dapat menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah dan Legalisasi kami untuk pengurusan Legalisasi – Apostille Dokumen Anda ke Kemenkumham